Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Enam Terdakwa Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua Disidang

Editor by Editor
02/08/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Penyelundupan Senpi Rakitan

Barang bukti senpi rakitan, amunisi dan magazen yang hendak diselundupkan di Nabire, Papua. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Enam orang terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) dan ratusan butir amunisi ke Nabire, Papua, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Mereka kemarin duduk di “kursi persakitan” pada Rabu (8/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang dipimpin J. Pattiasina. Dakwaan dibacakan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Orpha Martina.

JPU dalam dakwaannya mengatakan penyelundupan senpi dan amunisi berhasil digagalkan oleh Anggota Denintel Kodam XVI/Pattimura Saeful Suli di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 3 Oktober 2022. Saat itu terdakwa Martinus Pelamonia alias Nunu hendak menyelundupkan senpi dari Pelabuhan Yos Sudarso ke Nabire.

Anggota TNI  yang mendapat informasi tersebut lalu bergegas menuju pelabuhan bersama seorang rekannya. Mereka kemudian memantau setiap kegiatan bongkar muat barang.

Saat melakukan pemantauan, Saeful melihat dua buah speaker aktif yang dipikul seorang buruh. Speaker itu hendak dibawa masuk ke dalam kapal, hanya saja bobot speaker kelihatan lebih berat saat diangkat buruh tersebut. Hal itu membuat Saeful curiga dan bertanya kepada buruh terkait siapa pemilik barang itu.

“Buruh tersebut kemudian menunjuk ke arah terdakwa Martinus,” kata JPU.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Enam Warga Maluku Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa

Saeful dan rekannya kemudian menghampiri Martinus dan menggiringnya bersama dua buah speaker ke dalam kantor Pelindo. Martinus lalu disuruh membuka bagian belakang speaker yang di mana isinya adalah tiga pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi berbagai Kaliber.

Mendapati hal itu, Terdakwa langsung diamankan ke markas Denintel Kodam XVI/Pattimura.

“Setelah diamankan pada 4 oktober 2022 terdakwa diserahkan ke Polresta Ambon yang kemudian dari Polresta Ambon melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama yakni Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Nama-nama yang disebutkan oleh Martinus ini akhirnya ditangkap.

Penyelundupan berawal dari bulan Juli 2022. Kala itu terdakwa Martinus menemui Malik Souissa (DPO) di Desa Teon, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.

Tujuan awal pertemuan mereka membicarakan keberangkatan ke Nabire untuk membuat kebun jeruk. Namun dalam keberangkatan itu Malik membawa sejumlah peluru yang dikeluarkan dari dalam rumahnya. Keesokan hari keduanya berangkat dengan peluru tersebut.

Merasa sukses selundupkan peluru, Malik dan Martinus mendapat orderan senjata api dari salah satu warga di sana. Malik selanjutnya menghubungi terdakwa Niksen Tamaela untuk kembali ke Ambon bersama Martinus membeli senjata. Saat itu Martinus diberi uang Rp 60 juta sementara Niksen Rp 5 juta.

Setelah tiba di Ambon Malik menghubungi terdakwa David Souissa untuk mengambil uang dari terdakwa Marthinus. Martinus selanjutnya membawa uang Rp 40 juta ke rumah terdakwa Paulina Souissa dan memberikannya kepada David.

“David yang diberi tanggungjawab untuk menghubungi terdakwa Fetriks Matahelumual untuk mencarikan senjata,” pungkasnya.

Dalam pencarian, Fetrika tidak dapat senjata original. Ia kemudian membeli senjata rakitan sebanyak 3 pucuk dengan harga perpucuk bervariasi. Yaitu seharga Rp 6 sampai Rp 8 juta. Senjata ini diambil di desa Aboru.

Untuk mengambil barang Fetriks menuju desa Haria. Di sana dia menemui terdakwa Dominggus Sialana yang mengantarnya ke desa Aboru untuk mengambil senjata pada 23 September.

Tiba di pesisir pantai Aboru datang Mersi dan dua pria tak dikenal menyerahkan sebuah karung yang isinya 3 pucuk senjata laras panjang. Setelah transaksi terdakwa akhirnya pergi dan menyimpan senpi di rumah terdakwa Dominggus.

Untuk mengelabui petugas terdakwa Martinus membeli sepasang speaker untuk memasukan senpi serta peluru yang saat itu juga di berikan oleh terdakwa Niksen untuk di jual usai mereka tiba di Nabire.

Selanjutnya pada 3 Oktober terdakwa Martinus, Paulina dan Saksi Yuliana Souissa tiba di pelabuhan Yos Sudarso untuk berangkat ke Nabire menggunakan KM Tidar. Namun di pelabuhan langkah terdakwa terhenti setelah berhasil digagalkan personil Denintel Kodam XVI/Pattimura.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAmunisiDitreskrimum Polda MalukuIntel Kodam PattimuraNabirePapuaPolresta AmbonSenpi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Next Post
Sidang

Pemuda Hitu Dituntut Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Siswa SD di Seram Timur Tewas Tertembak saat Berburu Burung

Komnas HAM Maluku Minta Polres SBT Lakukan Restoratif untuk Pelaku Anak

Recommended Stories

PLN Siap Amankan Listrik pada Penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi di Saumlaki

PLN Siap Amankan Listrik pada Penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi di Saumlaki

03/15/2022
Mahasiswa Papua di Ambon Ikut Festival Budaya Indonesia

Mahasiswa Papua di Ambon Ikut Festival Budaya Indonesia

11/02/2021
Upacara Pelepasan jenazah almarhum Plt Kadis Pariwisata Maluku

Gubernur Sampaikan Keinginan Terakhir Almarhum Plt Kadis Pariwisata Maluku

06/09/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In