AMBONKITA.COM,- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Amaris Hotel, kota Ambon, Rabu (14/9/2022).
Rakor yang dihelat tahun 2022 ini membahas mengenai sektor energi dan sumber daya mineral di provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang disampaikan staf ahli bidang pembangunan, dan ekonomi, Denny Lilipory, mengaku, dengan diberlakukan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terjadi pengalihan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pusat atau provinsi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyerahan personil, pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Seiring berjalannya waktu, diberlakukan pula UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, sebagaimana tercantum di dalam lampiran UU No.23 tahun 2014, dicabut dan menjadi urusan pemerintah pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Murad mengatakan, pemberian regulasi tersebut menyulitkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia serta bertentangan geografis Provinsi Maluku yang berbasis kepulauan.
“Untuk itu, saya harapkan rakor ini dapat menjadi momen yang mampu menyatukan langkah, persepsi dan bersinergi dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku,” harapnya.
BACA JUGA:Â Lasqi Maluku Gelar Rakerda
Ia mengungkapkan, meskipun bidang energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, namun peran masing-masing daerah dalam mendukung pelaksanaannya sangat besar dan penting. Antara lain, pemberian rekomendasi dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan.
Murad mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Kegiatan, Susilo, yang merupakan Sekretaris Dinas ESDM Maluku, mengaku tujuan rakor sebagai momentum untuk berkolaborasi dan mensinkronkan berbagai program dan kebijakan strategis di sektor energi dan sumber daya mineral di provinsi Maluku.
Untuk diketahui, rakor tersebut dihadiri para asisten bidang perekonomian dan pembangunan, Bappeda, dan dinas ESDM se kabupaten kota di Maluku. Hadir pula perwakilan dari PT. PLN Maluku-Malut dan PT. Pertamina Ambon.
Dalam rakor tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan. Diantaranya Anjas Bandarso, Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia membawakan materi “Sinkronisasi Urusan Sektor ESDM Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.”
Kemudian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menyampaikan materi tentang “Sektor ESDM di Maluku”, dan Anthon Lailosa, Kepala Bappeda Maluku, membawakan materi mengenai “Membangun Sistem Perencanaan Terpadu Sektor Energi.”
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post