AMBONKITA.COM,- Rapat Kordinasi Pimpinan Menko Polhukam dengan agenda Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law  digelar di  Kediaman Gubernur Maluku, Rabu ( 14/10/2020 ) melalui Video Conference.
Rapat yang diikuti, Forkopimda Maluku diantaranya, Gubernur Maluku, Kaposahli Kodam XVI/Pattimura, Wakapolda Maluku, Â Kajati Maluku, Kabinda Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Â dan Sekda Provinsi Maluku.
Dalam Rakorpim kali ini, Menko Bid Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law saat ini.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh.
‘’Upaya penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya, ‘’jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan Undang Undang  Cipta Kerja.
‘’Sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum, ‘’ katanya.
Menurut Mahfud MD pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. (M-01)
Discussion about this post