Gedung ACC Ambon Ternyata Aset Asabri, akan Disita Kejagung

Share

AMBONKITA.COM,- Gedung Ambon City Center (ACC) yang berada di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ternyata merupakan salah satu asset milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

PT Asabri sendiri dirundung masalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis mencapai kurang lebih sebesar Rp 22,78 triliun.

Untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi jumbo tersebut, sejumlah asset Asabri disita. Salah satunya adalah ACC Ambon.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi wartawan di aula kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).

“Kalian sudah tahu?. Nanti gini aja, pas nanti eksen (Kejagung lakukan penyitaan) semua turut saya undang,” katanya.

Ia mengaku saat ini dirinya sedang kedatangan tamu dari Kejagung RI.

“Maaf saya tidak bisa lama, karena sementara ada tamu dari Kejagung. Nanti kalau pas eksen saya undang teman-teman,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari medcom.id, kasus Asabri sudah menjerat sebanyak 9 orang tersangka. Dua diantaranya terpidana korupsi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Tujuh lainnya adalah Dirut Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.

Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024