AMBONKITA.COM- Gubernur Maluku, Murad Ismail, mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) terbaik yang Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021.
Penghargaan diserahkan langsung kepada Gubernur Murad oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Selain Maluku, ada juga 5 provinsi lainnya yang mendapat penghargaan serupa. Yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berikan yang terbaik buat perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi,” kata Murad usai menerima penghargaan di Jakarta.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi indikator Maluku sebagai provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, selain adanya dukungan alokasi anggaran APBD, juga terdapat Pasar Tertib Ukur di lima kabupaten/kota, yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Maluku Tenggara.
Program dukungan lainnya, kata dia, yaitu kegiatan pemberdayaan konsumen, antara lain sosialisasi di kabupaten/kota. Selain itu juga terdapat dua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sementara dalam proses pembentukan.
“Pembentukan BPSK ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” jelasnya.
Sementara LPKSM yang telah ada di Maluku, sebut dia, merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen.
Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak-haknya secara layak.
“Inovasinya adalah layanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi android Sipelangi (Strategi Pengawan, Pelaporan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Berbasis Aplikasi Android), untuk mempermudah konsumen melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam berniaga di Maluku,” ujarnya.
Mantan Komandan Korps Brimob Polri ini, juga mengaku telah dibangun UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk Rempah, khusus untuk pala dan cengkeh. Pendirian UPTD ini dimaksudkan agar komoditi asli Maluku dapat menembus pasar internasional dan terjamin mutu ekspornya.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, kata dia, juga tersedia SDM teknis antara lain petugas pengawas barang dan jasa, petugas pengawas tertib niaga, dan penyidik PNS.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post