AMBONKITA.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta mengambil tindakan tegas kepada sejumlah fasilitas layanan kesehatan (FasKes) yang belum menerapkan pemberlakuan batas tarif tertinggi dari layanan Rapid Tes mandiri. Padahal sesuai surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan harga Rapid Test dengan batas biaya tertinggi sebesar Rp 150.000.
BACA JUGA : Anggota DPRD Temukan Harga Rapid Test di RS Ambon Masih Rp 580.000
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020) menyusul masih ditemukan tarif Rapid Test di FasKes Kota Ambon diatas Rp 150.000. Bahkan menurut Tamaela, sampai Jumat (10/7/2020) semua Faskes yang direkomendasikan Pemerintah Kota Ambon untuk melayani kebutuhan pemeriksaaan Tes cepat antibodi Covid-19 itu masih memberlakukan penerapan harga diatas Rp.400.000.
“Sangat disayangkan sampai dengan hari keempat pasca penetapannya, semua fasilitas layanan kesehatan ternyata belum menerapkan isi Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 untuk menyesuaikan biaya Rp.150.000 yang diberlakukan bagi masyarakay yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Bahkan lebih para lagi di RS Otokwik, saya temui langsung harga Rapid Test itu sampai dengan angka Rp 580.000,” kata Morits.
Karena itu lanjut Morits, Pemkot lewat Dinas Kesehatan Kota Ambon harus mengambil langkah untuk meminimalisir kondisi yang terjadi. Karena jika kondisi ini terus terjadi kata Morits, dapat berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat tidak konsisten dalam melihat keluhan dan penderitaan masyarakat khususnya bagi warga yang hendak melakukan perjalanan luar daerah.
“ Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, kasihan masyarakat yang mau bepergian atau hendak urusan pribadi ke kampung halaman misalnya ke Kabupaten dalam Provinsi Maluku, harga Rapid test sudah lebih besar dari harga tiket. Memang Rapid Test di Faskes itu bukan anggaran pemerintah sehingga membutuhkan modal untuk pasokannnya, namun tidak bisa juga hal ini dijadikan sebagai lahan bisnis,” katanya.
Terkait hal ini, Morits juga akan melakukan kordinasi lanjutan diinternal Komisi, untuk secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon beserta seluruh Faskes yang direkomendasikan Pemkot Ambon, sehingga pemberlakuan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.
“Saya akan kordinasi dengan teman-teman Komisi untuk secepat mungkin kita undang Dinas dan seluruh Faskes untuk menyikapi hal ini, tentunya Saya juga berharap agar kita semua dapat bersabar dan taat mengikuti aturan Pemerintah khususnya dimasa PSBB ini sehingga nantinya kita bisa kembali dalam tahapan kehidupan yang normal seperti sediakala,” harap Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ambon itu. (MDI)
Discussion about this post