AMBONKITA.COM,- Kakanwil Kemenag Maluku H. Yamin, menyatakan, secara rukyatul hilal di Provinsi Maluku, posisi hilal dimungkinkan dapat terpantau/terlihat.
“Di Provinsi Maluku yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal berada pada posisi 4 derajat 22,” kata Yamin saat menyampaikan hasil pantauan hilal yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Maluku bersama BMKG Provinsi Maluku di Masjid Cakmarussalam Desa Wakasihu, Minggu (1/4/2022).
Yamin menegaskan, meskipun hilal tidak terpantau, 1 Syawal 1443 H akan tetap memenuhi kriteria berdasarkan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS,” kata Yamin.
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Yamin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.
“Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post