AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN)Provinsi Maluku untuk memberantas semua mafia tanah.
Desakan tersebut disampaikan saat Orang nomor 1 Polda Maluku ini memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Maluku yang dihelat di Ambon, Kamis (1/2/2024).
Rakerda Kanwil BPN Maluku mengusung tema “Penguatan sinergitas antar lembaga dan sinkronisasi program dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan”.
Saat membawakan materi pembekalan, Irjen Latif menyampaikan 5 kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan. Diantaranya penataan dan daya guna pertanahan; Percepatan pemberian hak atas tanah; Penuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa pertanahan; Dan pembentukan peraturan pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Menurutnya, Polri sendiri pada bidang pertanahan masuk dalam program 13 prioritas Kapolri. Berbagai kegiatan dilakukan dalam proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ada satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang pertanahan dan melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain penegakan hukum, satgas mafia tanah Polri juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan mafia tanah, dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BPN.
BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Aru Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M
Peran mafia tanah, kata dia, adalah dengan melibatkan pelayanan pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat. Padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahuinya, kemudian ada juga pegawai membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini pada kesempatan itu juga menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak, terutama BPN Maluku.
“Berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Tingkatkan kerja sama yang baik dan berkesinambungan dengan BPN provinsi/kabupaten /kota,” harapnya.
Polda Maluku, lanjut Latif, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di provinsi Maluku.
Di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang telah hadir untuk memberikan pembekalan hari ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda, kami juga tidak menyangka bahwa bapak berkenan hadir hari ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ganggas juga memohon bantuannya agar dapat berkoordinasi dengan teman-teman admin dari Polda sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam berbentuk elektronik.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post