Indonesia Krisis Ikan, Kebijakan PIT Bukan Prioritas

Share

AMBONKITA.COM,- Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota saat ini sedang dalam tahapan uji coba. Kebijakan itu memberi peluang kepada investor baik di dalam maupun luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.

Uji coba perizinan khusus dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku, PPN Ternate di Maluku Utara dan PPN Kejawanan di Jawa Barat. Dari kebijakan tersebut, Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp 1 triliun dari tahun 2021.

Sebelumnya, Kepmen KP No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber daya Ikan telah menunjukkan fakta bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di sebagian besar Wilayah Penangkapan Perikanan di Indonesia telah menunjukkan status eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited).

Keputusan Menteri KKP tersebut semestinya menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan perikanan tangkap agar lebih berkelanjutan.

“Kelompok sumber daya ikan pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di semua WPP RI sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderate. Dengan kondisi WPP di Indonesia sebagian besar mengalami perikanan tangkap berlebih, maka diperlukan kebijakan keberlanjutan yang kuat atau strong sustainability,” tegas Mida Saragih mewakili KORAL kepada wartawan di Kota Ambon, Selasa (27/9/2022).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merumuskan kebijakan perikanan tangkap harus betul-betul memperhatikan dan melaksanakan mandat konstitusi negara. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan tiga prinsip penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional tidak terkecuali di bidang perikanan. Pertama, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Kedua, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional; dan ketiga, penyelenggaraan produksi dan pembagian hasil-hasilnya harus
memperhatikan prinsip berkelanjutan dan wawasan lingkungan. Berlandaskan pada
konstitusi RI, Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan sektor perikanan tangkap, sekaligus keberpihakan kepada nelayan skala kecil,” lanjut Mida.

BACA JUGA: Rakor Penyusunan Peta Peluang Investasi Perikanan di Maluku

Sumber daya perikanan masuk ke dalam kategori sumber daya berkarakter milik bersama (common pool resources). Dalam konteks ini, pemanfaat yang memiliki motivasi hanya untuk mendapatkan manfaat akan terus melakukan eksploitasi dan memicu pada eksploitasi sumber daya perikanan tangkap secara berlebihan. Dan
selanjutnya akan memacu konflik dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada. Kita membutuhkan kepemimpinan dan pengawasan negara dalam mengendalikan pemanfaatan dan permintaan ikan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota jangan sampai mengulang kegagalan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan memberikan akses khusus bagi pemodal di zona tertentu.

KORAL mengkhawatirkan dampak lanjutan terjadinya eksploitasi penuh di seluruh WPP di Indonesia, terlebih saat ini pengawasan perikanan tangkap di Indonesia masih lemah dan perlu diperkuat sebagai prasyaratan utama untuk berjalannya kegiatan perikanan tangkap di Indonesia.

Dalam menjalankan kebijakan perikanan tangkap, KKP menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring secara reguler terhadap jumlah pemanfaatan ikan dan keuntungan melalui sebaran perizinan penangkapan ikan dan kondisi sumber daya perikanan agar pemanfaatan ikan dapat terkendali baik secara biologi dan ekonomi. Ada atau tidak adanya kebijakan PIT, fungsi pengawasan dan monitoring ini harus diselenggarakan oleh KKP.

Page: 1 2 3

Recent Posts

Kapolda: Polri Siap Wujudkan Pilkada Maluku 2024 yang Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku pihaknya siap bersinergi dengan instansi…

05/20/2024

Jantje Wenno Ingin Wakil Wali Kota Ambon dari PPP

AMBONKITA.COM,- Bakal calon wali kota Ambon, Jantje Wenno, menginginkan wakilnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan…

05/20/2024

Harkitnas 2024, Kapolda: Momentum untuk Bangkit Bangun Maluku

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2024 di lapangan Letkol…

05/20/2024

Didampingi Syarif Hadler, Sam Latuconsina Daftar di PPP, Sebut Maluku Biasa-biasa Saja

AMBONKITA.COM,- Muhammad Armin Syarif Latuconsina atau biasa disapa Sam mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur…

05/20/2024

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024