Galih mengaku, sebagaimana prosedur yang ada, setiap investor yang akan melakukan eksplorasi, terlebih dahulu melaksanakan komitmen kerja. Komitmen kerja dilakukan dengan negara.
“Negara tidak ingin mengeluarkan uang, kalau dia (Balam Energi) gagal (tidak menemukan migas) negara tidak rugi, tapi kalau ada (menemukan migas) maka bisa diganti. Nah tahapan eksplorasi itu sebenarnya tahap mencari jodoh,” ujarnya.
Lantas, apakah ada fungsi kontrol negara terkait peruntukannya pendapatan daerah yang diberikan sebesar 22%?, Galih hanya bisa membandingkan dengan Papua.
“Kalau di Papua itu pendapatan daerah sudah diatur dengan perda (peraturan daerah). Jadi pendapatan daerah itu akan dipergunakan untuk ini dan itu sudah tahu,” tambah Galih kepada wartawan secara terpisah di Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post