Ini Tanggapan Jaksa Soal Hanya Satu Tersangka di Kasus Jalan Wamar Aru

Share

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti kasus-kasus korupsi jalan lainnya yang kerap menjerat beberapa tersangka. Di kasus dugaan korupsi jalan lingkar Pulau Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru, hanya ada satu tersangka tunggal. Adalah Listiawaty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Satu tersangka tunggal dengan nilai proyek yang cukup fantastis yaitu lebih dari Rp.15,5 miliar, atau tepatnya sebesar Rp.15.594.000.000, seakan di luar nalar akal sehat.

Pasalnya, dana jumbo itu umumnya tidak ansih dikelola oleh PPK. Sebab, masih ada kontraktor, maupun Kuasa pengguna Anggaran (KPA) maupun pihak-pihak lainnya yang belum tersentuh hukum.

Proyek jumbo itu sendiri diduga sejak awal telah salah digunakan. Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2018 ini, awalnya diperuntukan untuk Dinas Perhubungan. Tapi malah dialihkan ke Dinas PUPR.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru sendiri diduga tak mau ambil pusing. Mereka mengaku, status Listiawaty telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke Pengadilan.

Meski demikian, Kejari Aru melalui Kasipidsusnya, Jesica Taberima menjelaskan, kasus tersebut oleh Jaksa telah menyampaikan dalam petunjuk atau P19. Sehingga, kata dia, untuk tersangka lain tanyakan ke Penyidik (Polres Kepulauan Aru).

“Untuk tersangka lain, baiknya tanyakan ke penyidik,” kata Jesica saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (11/1/2022).

Jesica mengaku dalam petunjuk yang dilayangkan pihaknya meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kontraktor. Hanya saja, menurut penyidik, kontraktor pekerjaan tersebut sedang berada di Negara Pakistan.

“Kontraktor berada di Pakistan. Sampai saat ini pihak ketiga belum diperiksa. Selanjutnya ketemu saya Jumat besok baru saya jelaskan. Karena saya jelaskan harus ada bahan, karena Jumat itu ada sidang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Listiawaty yaitu Abubakar Muslim melalui rilisnya, mengaku sangat menyesalkan proses penegakan hukum yang hanya menetapkan Listiawaty, kliennya sebagai tersangka tunggal. Padahal, sangat jelas bahwa pelaksanaan proyek di lapangan melibatkan banyak pihak.

“Maka itu, kami minta keadilan hukum dalam kasus ini. Klien kami hanya PPK yang tidak punya wewenang lebih. Tanggung jawab lebih besar ada pada kepala dinas PUPR selaku KPA, juga pengawas lapangan, konsultan pengawas, penyedia konstruksi serta tim PHO. Mereka semua ini juga harus bertanggung jawab dan ditahan,” pinta Abubakar.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024