Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku pengamanan eksekusi melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Kami melaksanakan tugas kepolisian yaitu pengamanan. Terkait persoalan eksekusi itu adalah tugas panitera. Jadi kita hanya mengamankan,” katanya.
Arthur mengaku sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sempat mempertemukan kedua pihak baik termohon maupun pemohon.
“Kami mempertemukan dari pihak-pihak terkait antara pihak pemohon dan termohon dan panitera. Dan solusinya dalam pertemuan itu adalah tetap melakukan eksekusi,” tandasnya.
Anehnya, di depan lahan yang dieksekusi terdapat papan pengumuman berlogo KPK dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Papan itu tertulis “Tanah ini dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku No. Peta Situasi: 09/1993. Luas Tanah 115.450 M2. Lokasi sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.”
Proses eksekusi sempat menyebabkan kemacetan. Polisi terpaksa menutup sebelah ruas jalan dari arah desa Batu Merah. Arus lalu lintas diarahkan melintas jalan Sultan Hassanudin.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post