AMBONKITA.COM,- Sejumlah warga menangis menyaksikan rumah mereka akan dirobohkan oleh satu unit alat berat eksavator di jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Selasa (31/1/2023).
Proses eksekusi lahan milik Patria H. Piters yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan. Warga pemilik rumah yang akan dibongkar sempat melakukan perlawanan. Beberapa diantaranya mengaku telah membayar uang lahan kepada Patria H. Piters.
Seorang perempuan tampak nekat menerobos palang polisi. Ia sempat menghalangi laju eksavator yang bergerak maju untuk merobohkan bangunan pertama yaitu rumah makan Arema.
“Beta mohon jangan bongkar, jangan bongkar,” pinta perempuan itu memohon sambil menangis.
Upaya wanita itu untuk menghalangi pembokaran tampak sia-sia. Sejumlah polisi wanita dan laki-laki menariknya secara paksa, menjauh dari lokasi pembokaran tersebut.
“Kami tau kalian menang di Pengadilan. Tapi tolong dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, karena kami juga sudah bayar kepada pemilik lahan ini,” teriak seorang laki-laki kepada aparat polisi, panitera dan penasehat hukum pemilik lahan itu.
Kurang lebih 40 unit bangunan (rumah dan tempat usaha warga) yang berdiri di atas lahan seluas 6.487 M2 itu akan dibongkar. Pembongkaran dijaga ketat aparat TNI dan Polri.
BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu dalam Sepatu, Dua Pengedar Narkoba di Saumlaki Ditangkap
Pembokaran paksa tetap berjalan meskipun warga telah memasang spanduk penolakan di depan lokasi eksekusi. Spanduk penolakan berisi 7 poin. Diantaranya: Bahwa masyarakat menolak putusan PN Ambon No.206/Pdt. G/2019/PN.Amb karena masih diajukan PK dan perlawanan eksekusi; Bahwa tanah objek sengketa masih terdapat 5 sertifikat milik masyarakat; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi merupakan daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah berita acara No.8/1979 kepada Herman Piters; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi salah lokasi. Lokasi bukan berada di Desa Batu Merah tapi di Pandan Kasturi; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi milik aset negara yang diperjualbelikan oleh ahli waris Patria Hamoch Piters, dan Kuasa hukumnya Dani Nirahua, dan Emi Ode Baco; Bahwa tanah objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria Piters.
Helmy Sulilatu, Penasehat Hukum pemilik lahan, menjelaskan terkait kwitansi bukti pembayaran warga kepada Patria Piters, pemilik lahan.
“Jadi kwitansi-kwitansi ini perlu beta jelaskan awalnya di tahun 2015, memang klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, dan ada kesepakatan harga,” katanya.
Namun hingga 2019 dimana perkara itu didaftarkan ke Pengadilan, tidak pernah ada penyelesaian sesuai dengan kesepakatan awal tersebut.
“Yang kemudian ada beberapa warga yang menyerahkan uang kepada Mustaqim Wenno, dia ini adalah kuasa hukum yang awal dari klien kami. Tetapi ketika perkara berlangsung dan kami menghadirkan Mustaqim Wenno sebagai saksi, kami tanyakan kepada Mustaqim Wenno kami tanyakan dari bukti-bukti pembayaran yang sudah dibayarkan warga itu, ada bukti yang diterima klien kami tidak, dia bilang dia pernah menyerahkan tapi dia tidak mampu memberikan bukti pembayaran atau bukti transfer yang ditujukan kepada klien kami,” jelasnya.
Ditanya jumlah yang telah dibayarkan warga, Helmy mengaku kliennya tidak tahu. Pasalnya, uang pembayaran warga yang diberikan kepada Mustaqim Wenno tidak pernah diterima oleh kliennya.
“Makanya dari waktu 2015 sampai 2019 kita mendaftarkan gugatan itu kan mereka berdalih bahwa mereka sudah membayar tapi klien kami tidak pernah menerima uang. Kalau sudah terima kenapa kita harus masukkan,” jelasnya.
Helmy mengaku di lokasi eksekusi tersebut, tidak semua rumah warga dieksekusi. “Karena terdapat beberapa warga yang sudah diselesaikan secara baik-baik dengan klien kami,” pungkasnya.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…