Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku pengamanan eksekusi melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Kami melaksanakan tugas kepolisian yaitu pengamanan. Terkait persoalan eksekusi itu adalah tugas panitera. Jadi kita hanya mengamankan,” katanya.
Arthur mengaku sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sempat mempertemukan kedua pihak baik termohon maupun pemohon.
“Kami mempertemukan dari pihak-pihak terkait antara pihak pemohon dan termohon dan panitera. Dan solusinya dalam pertemuan itu adalah tetap melakukan eksekusi,” tandasnya.
Anehnya, di depan lahan yang dieksekusi terdapat papan pengumuman berlogo KPK dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Papan itu tertulis “Tanah ini dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku No. Peta Situasi: 09/1993. Luas Tanah 115.450 M2. Lokasi sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.”
Proses eksekusi sempat menyebabkan kemacetan. Polisi terpaksa menutup sebelah ruas jalan dari arah desa Batu Merah. Arus lalu lintas diarahkan melintas jalan Sultan Hassanudin.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…
AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…
AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…
AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…