Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku pengamanan eksekusi melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Kami melaksanakan tugas kepolisian yaitu pengamanan. Terkait persoalan eksekusi itu adalah tugas panitera. Jadi kita hanya mengamankan,” katanya.
Arthur mengaku sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sempat mempertemukan kedua pihak baik termohon maupun pemohon.
“Kami mempertemukan dari pihak-pihak terkait antara pihak pemohon dan termohon dan panitera. Dan solusinya dalam pertemuan itu adalah tetap melakukan eksekusi,” tandasnya.
Anehnya, di depan lahan yang dieksekusi terdapat papan pengumuman berlogo KPK dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Papan itu tertulis “Tanah ini dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku No. Peta Situasi: 09/1993. Luas Tanah 115.450 M2. Lokasi sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.”
Proses eksekusi sempat menyebabkan kemacetan. Polisi terpaksa menutup sebelah ruas jalan dari arah desa Batu Merah. Arus lalu lintas diarahkan melintas jalan Sultan Hassanudin.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…