Jaksa Tahan Bendahara dan Kasubag Keuangan Disdikbud Kepulauan Aru

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menetapkan JD, bendahara, dan ANT, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka.

JD dan ANT jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan belanja Ganti Uang (GU) Nihil tahun 2018. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Demikian disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba saat dihubungi AmbonKita.com, Rabu (27/7/2022).

Menurut Kareba, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru di Dobo sejak Kamis (21/7/2022) lalu.

“Iya benar. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aru selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/7/2022) lalu,” ungkap Kareba melalui telepon genggamnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut terjadi tahun 2018. Pada Disdikbud Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan GU Persediaan sebanyak 4 kali dan GU Nihil 1 kali.

Pengambilan GU Nihil tahun 2018 diantaranya pada 31 Mei sebesar Rp 1.793.743.300; 25 Juli sebesar Rp 1.370.378.623; 19 November sebesar Rp 1.067.876.389; 28 Desember sebesar Rp 2.492.574.750; Dan pada 31 Desember sebesar Rp 2.356.030.254. Dari pengambilan selama tahun 2018 tersebut, total GU Nihil yang diambil sebesar Rp 9.080.603.316.

“Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya Kegiatan (fiktif),” ungkap Kareba.

Bendahara pengeluaran yaitu tersangka JD, kata Kareba, menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikbud selaku PPK OPD yakni ANT.

Kareba mengungkapkan, masing-masing Kepala Seksi pada Disdikbud Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. Mirisnya, terdapat pertanggung jawabannya senilai Rp 920.665.000.

BACA JUGA: Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Page: 1 2

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024