AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi Tahun 2020-2022.
Jadi tersangka, Petrus Fatlolon (PF) langsung ditahan tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Rutan Klas IIA Ambon, Waiheru, Kota Ambon, Kamis malam (20/11/2025).
Sebelum ditahan, PF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Kamis siang di kantor Kejati Maluku. Ia kemudian digiring Jaksa menuju Rutan pada malam hari. Digiring Jaksa, PF tampak mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol.
Bupati Kepulauan Tanimbar satu periode (2017-2022) ini disangkakan telah menyalahgunakan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menyampaikan, penetapan PF sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Pemenuhan alat bukti dilakukan melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” kata Garuda melalui siaran persnya.
Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, PF diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit. Saat diperiksa, tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.
Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka PF. Kala itu, PF menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
“Dengan kewenangan Tersangka PF, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.
Selain PF, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Ir.JJJL selaku Direktur Utama dan K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi Tahun 2020 – 2022.
“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.
Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan PF telah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000, dengan rincian Rp1.500.000.000 (tahun 2020), Rp3.751.566.000 (tahun 2021), dan Rp1.000.000.000 (tahun 2022).
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari PF.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan PF meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Bukan hanya itu, Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka PF di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya.
Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama Ir.JJJL dan Mantan Direktur Keuangan K.F.G.B.L di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Intel menyebut, Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












