AMBONKITA.COM,- Suasana berbeda menjelang peringatan hari kemerdekaan RI tampak terlihat di RT 012 RW 017, Kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022).
Tampak, ramai terpasang bendera setengah tiang yang dinaikan di sepanjang sisi kiri dan kanan ruas jalan permukiman penduduk tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang, simbol sedang berduka atau berkabung itu dilakukan sebagai bagian dari aksi protes warga Negeri Pelauw kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, maupun Kabupaten Maluku Tengah.
Warga yang menggelar aksi itu merupakan korban konflik saudara di Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada awal tahun 2012 silam. Hingga saat ini, mereka belum kembali ke rumah-rumah yang ditinggalkan, dan masih hidup di lokasi pengungsian.
Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia (AMHW), Fandi Ahmad Talaohu, mengaku, pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan sebagai tanda berkabung.
BACA JUGA: Sejumlah Bak Rendaman Emas Ilegal di Sungai Anahoni Buru Dihancurkan
“Sampai saat ini tidak ada upaya serius dalam penanganan pengungsi Pelauw. Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk berkabung,” kata dia.
Aksi ini, tambah Talaohu, tidak hanya digelar di Kota Ambon. Penaikan bendera setengah tiang juga dilakukan di sejumlah lokasi pengungsian lainnya. Seperti di Petuanan Kodamara, Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku.
Ia mengaku, aksi ini akan terus dilaksanakan hingga puncak kemerdekaan RI atau saat upacara kenaikan bendera merah putih pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post