Categories: Hukum KriminalMaluku

Jelang Lebaran 448 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Share

AMBONKITA.COM,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022 kepada sebanyak 448 narapidana (napi) dan anak pidana.

“Total usulan kita itu sebanyak 448 orang. Ini sifatnya usulan menunggu surat keputusan (dari Kemenkumham RI) turun,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada AmbonKita.com, Kamis (28/4/2022).

Ia merincikan, besaran remisi yang diusulkan terhadap ratusan napi dan anak pidana tersebut bervariasi. Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang. Remisi 1 bulan 283 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan 8 orang.

“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus dua, artinya yang hari itu lepas (langsung bebas) satu orang sebesar satu bulan berasal dari Rutan Masohi. Jadi yang hari itu langsung pulang satu orang,” jelasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012, Saiful mengaku juga terdapat napi terorisme, narkotika dan korupsi yang masuk daftar usulan.

“Diusulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme, kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat, ada 3 yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI itu ada prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Selain napi terorisme, Saiful mengaku pihaknya juga mengusulkan RK 1 dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 diantaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.

Baca: Polda Maluku Minta Kendaraan Plat Nomor Luar Balik Nama, Ini Alasannya

“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.

Mantan Kepala Lapas Klas IIA Ambon ini mengaku remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mereka sebagai penghargaan atas proses pembinaan, bagaimana kehidupan mereka di dalam.

“Mereka harus menyadari diri tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum, dapat diterima masyarakat dan dapat berguna bagi keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024