AMBONKITA.COM,- Sebanyak 3.169 orang warga di Maluku mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa (PKD) pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku, mencatat, sejak dibuka tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, sebanyak 3.169 calon PKD yang mendaftar, terdiri dari laki-laki 1.839 dan perempuan 1.330 orang.
Ribuan warga yang mendaftar TKD tersebut tersebar di 1.233 kelurahan/desa yang berada di 118 kecamatan di provinsi Maluku.
Dari rekapitulasi pendaftaran calon PKD se-Provinsi Maluku, tercatat Kota Ambon 267 orang; kabupaten Seram Bagian Barat 286; Kepulauan Aru 210; Kepulauan Tanimbar 239; Buru 329; Maluku Barat Daya 218, Maluku Tengah 533, Buru Selatan 186, Maluku Tenggara 426, Seram Bagian Timur 424 dan kota Tual 137 orang.
“Terdapat 63 desa tidak ada pendaftar yang tersebar pada 9 kabupaten kota,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Maluku, Stevin Melay, Sabtu (21/1/2023).
BACA JUGA:Â KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri
63 desa yang tidak memiliki pendaftar tersebar di kota Ambon (2 desa), kabupaten Kepulauan Aru (5 desa), Kepulauan Tanimbar (1 desa), Maluku Barat Daya (19 desa), Maluku Tengah (6 desa), Buru Selatan (5 desa), Maluku Tenggara (8 desa), Seram Bagian Timur (14 desa) dan kota Tual (3 desa).
Terkait dengan belum adanya pendaftar calon TKD di 63 desa tersebut, Stevin mengaku pihaknya akan kembali membuka pendaftaran ulang.
“Nanti akan dibuka lagi. Kalau datanya valid saya sampaikan,” kata Stevin kepada Ambonkita.com.
Untuk diketahui, berdasarkan pedoman yang ada, ketentuan perpanjangan pendaftaran PKD dilakukan dalam hal jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan; jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau; jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Apabila jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilaksanakan selama tiga hari. Kemudian Panwaslu Kecamatan mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran.
Panwaslu Kecamatan dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial.
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 tahun.
Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post