Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Maluku

Jelang Pemilu 3.169 Warga di Maluku Daftar PKD, 63 Desa tak Ada Pendaftar

Editor by Editor
01/21/2023
Reading Time: 2 mins read
0
bawaslu maluku

Kordiv SDM Bawaslu Maluku, Stevin Melay (tengah). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 3.169 orang warga di Maluku mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa (PKD) pada Pemilu 2024.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku, mencatat, sejak dibuka tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, sebanyak 3.169 calon PKD yang mendaftar, terdiri dari laki-laki 1.839 dan perempuan 1.330 orang.

Ribuan warga yang mendaftar TKD tersebut tersebar di 1.233 kelurahan/desa yang berada di 118 kecamatan di provinsi Maluku.

Dari rekapitulasi pendaftaran calon PKD se-Provinsi Maluku, tercatat Kota Ambon 267 orang; kabupaten Seram Bagian Barat 286; Kepulauan Aru 210; Kepulauan Tanimbar 239; Buru 329; Maluku Barat Daya 218, Maluku Tengah 533, Buru Selatan 186, Maluku Tenggara 426, Seram Bagian Timur 424 dan kota Tual 137 orang.

“Terdapat 63 desa tidak ada pendaftar yang tersebar pada 9 kabupaten kota,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Maluku, Stevin Melay, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA: KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri

63 desa yang tidak memiliki pendaftar tersebar di kota Ambon (2 desa), kabupaten Kepulauan Aru (5 desa), Kepulauan Tanimbar (1 desa), Maluku Barat Daya (19 desa), Maluku Tengah (6 desa), Buru Selatan (5 desa), Maluku Tenggara (8 desa), Seram Bagian Timur (14 desa) dan kota Tual (3 desa).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terkait dengan belum adanya pendaftar calon TKD di 63 desa tersebut, Stevin mengaku pihaknya akan kembali membuka pendaftaran ulang.

“Nanti akan dibuka lagi. Kalau datanya valid saya sampaikan,” kata Stevin kepada Ambonkita.com.

Untuk diketahui, berdasarkan pedoman yang ada, ketentuan perpanjangan pendaftaran PKD dilakukan dalam hal jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan; jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau; jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Apabila jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

Perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilaksanakan selama tiga hari. Kemudian Panwaslu Kecamatan mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran.

Panwaslu Kecamatan dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial.

Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 tahun.

Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuKordiv SDM BawasluPanwaslu Kelurahan DesaStevin MelayTKD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Wakil Ketua DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah
Politik

Wakil Ketua DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

01/29/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon Gelar Imlek Karnaval, Ini Kata Wagub Maluku

Sekolah Kristen Kalam Kudus Ambon Gelar Imlek Karnaval, Ini Kata Wagub Maluku

Tabrak Pohon, Tiga Penumpang Mobil Kantor Pemkab SBT Luka Berat

Tabrak Pohon, Tiga Penumpang Mobil Kantor Pemkab SBT Luka Berat

Recommended Stories

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Sestama Bakamla RI

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Sestama Bakamla RI

03/07/2024
Kota Ambon Harus Terapkan Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  

Kota Ambon Harus Terapkan Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  

08/11/2020
Hilangkan Nitrogen dalam Tubuh Usai Menyelam, Sekda Jalani Terapi Oksigen Segar

Hilangkan Nitrogen dalam Tubuh Usai Menyelam, Sekda Jalani Terapi Oksigen Segar

02/16/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In