AMBONKITA.COM,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, Johana Rachel Soplanit.
Johana terjerat kasus dugaan korupsi pendapatan asli negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik negeri Tawiri, untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX/Ambon di negeri Taiwiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2015.
Tak puas dengan putusan PT, Penuntut Umum Kejati Maluku mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Tim JPU yang dikoordinir oleh Achmad Attamimi telah mengajukan memori Kasasi perkara tipikor penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri atas nama terdakwa JR Soplanit ke MA mełalui Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2022).
Pengajuan Kasasi merupakan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas dari PT Ambon, dan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada terdakwa.
“Penyerahan memori Kasasi pada Selasa (15/3/2022) siang dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum Kasasi oleh JPU terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” sebutnya.
Untuk diketahui, terdakwa JR Soplanit sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon selama 1,6 tahun dari tuntutan JPU selama 8,6 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU merasa tidak puas, dan sama-sama mengajukan banding. Selanjutnya PT Ambon menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa JR Soplanit.
JR Soplanit sendiri adalah satu dari empat terdakwa dalam kasus itu. Tiga rekannya yang lain adalah Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Raja Negeri Tawiri, Joseph Tuhuleruw (JST), mantan Raja, dan Jerry Tuhuleruw (JT), Saniri Negeri.
Di kasus itu, Johana bertindak sebagai salah satu pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari Rp 3,8 miliar yang terjual.
Tiga tersangka lain telah divonis bersalah dengan hukuman pidana bervariasi. JNT divonis 6 tahun. Selain pidana badan, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,323 miliar. Apabila tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka gantinya ditambah hukuman 3 tahun penjara.
Selain JNT, hakim juga menghukum JT dan JST selama 1,6 tahun. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa JR Soplanit dan JNT masing-masing 8,6 tahun penjara. Sedangkan JST dan JT dituntut 7,6 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…