Categories: Hukum Kriminal

Johana Soplanit Divonis Bebas Kejati Maluku Ajukan Kasasi

Share

AMBONKITA.COM,- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, Johana Rachel Soplanit.

Johana terjerat kasus dugaan korupsi pendapatan asli negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik negeri Tawiri, untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX/Ambon di negeri Taiwiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tahun 2015.

Tak puas dengan putusan PT, Penuntut Umum Kejati Maluku mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tim JPU yang dikoordinir oleh Achmad Attamimi telah mengajukan memori Kasasi perkara tipikor penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri atas nama terdakwa JR Soplanit ke MA mełalui Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2022).

Pengajuan Kasasi merupakan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas dari PT Ambon, dan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada terdakwa.

“Penyerahan memori Kasasi pada Selasa (15/3/2022) siang dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum Kasasi oleh JPU terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” sebutnya.

Untuk diketahui, terdakwa JR Soplanit sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon selama 1,6 tahun dari tuntutan JPU selama 8,6 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU merasa tidak puas, dan sama-sama mengajukan banding. Selanjutnya PT Ambon menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa JR Soplanit.

JR Soplanit sendiri adalah satu dari empat terdakwa dalam kasus itu. Tiga rekannya yang lain adalah Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Raja Negeri Tawiri, Joseph Tuhuleruw (JST), mantan Raja, dan Jerry Tuhuleruw (JT), Saniri Negeri.

Di kasus itu, Johana bertindak sebagai salah satu pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari Rp 3,8 miliar yang terjual.

Tiga tersangka lain telah divonis bersalah dengan hukuman pidana bervariasi. JNT divonis 6 tahun. Selain pidana badan, ia  juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2,323 miliar. Apabila tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka gantinya ditambah hukuman 3 tahun penjara.

Selain JNT, hakim juga menghukum JT dan JST selama 1,6 tahun. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa JR Soplanit dan JNT masing-masing 8,6 tahun penjara. Sedangkan JST dan JT dituntut 7,6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024