AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menerima berkas perkara milik Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain, Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.
Berkas perkara tersebut diterima dari penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku melalui proses tahap II. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Pada hari Rabu (kemarin) penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan berkas perkara tahap II kepada Penuntut Umum Kejati Maluku atas nama tersangka RT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (7/12/2023).
Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tambahnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Langgur Kejati Maluku Tahan Direktur CV Surya Konsultan
Sebelumnya diberitakan, tersangka Rikhardus ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis (30/11/2023).
Sebelum dijadikan tersangka, Rikhardus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT. Puluhan pertanyaan dicecar penyidik.
“Hari ini kami melakukan proses penahanan terhadap saudara RT, konsultan pengawas selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Tersangka, kata Ye Oceng, melakukan pengawasan pekerjaan terhadap pasar Langgur dari tahun 2015 sampai 2018. “Kami panggil sebagai saksi dan meningkatkan status sebagai tersangka. Kami menemukan bukti yang kuat, bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan andil dalam kerugian dan perbuatan melawan hukum penanganan kasus dimaksud,” jelasnya.
Rikhardus Tanlain disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 November 2023 lalu, penyidik telah menjerat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frengky Far Far sebagai tersangka.
Daniel ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kala itu.
Proyek pembangunan Pasar Langgur sendiri dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2015 – 2018.
Anggaran yang digunakan tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 12,4 miliar; 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar; 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Maluku, kerugian negara yang dialami dalam pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 2.582.762.109,96 (dua miliar lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus sembilan rupiah, sembilan puluh enam sen).
Proyek Pasar Langgue dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post