Categories: Hukum Kriminal

Kades Kilga Watubau di Seram Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Ismail Rumaday, Kepala Desa (Kades) Kilga Watubau, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Ismail dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (20/1/2022).

Terdakwa Tipikor ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 UU Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menuntut terdakwa agar di penjara selama 5 tahun,” ungkap JPU, Rido Sampe, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Cristina Tetelepta Cs, dan kuasa hukum terdakwa Herberth Dadiara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.302 juta. Bila tidak dapat mengembalikan uang pengganti itu, diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, pemerintah mengucurkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ke Desa Kilga Watubau sebesar lebih dari Rp.721 juta.

Dari pengelolaan dana tersebut, terdakwa bersama bendahara Jasmia Rumadedey melakukan pencairan. Namun setelah dilakukan pencairan, terdakwa menyuruh bendahara untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Padahal, yang seharusnya anggaran itu disimpan ke kas desa oleh bendahara Desa.

Realisasi anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan. Seperti  pembangunan Pasar Desa Terapung di dalam Desa. Diketahui terdakwa sendiri melakukan belanja matrial batu, pasir, kayu dan sebagainya, sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB.

Terdakwa pun melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark-up nilai belanja matrial untuk bukti pertanggung jawaban.

“Akibat dari pengelolaan anggaran secara pribadi, terjadi kerugian negara sebesar Rp.300 juta lebih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024