AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik.
Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, mengaku, Menag tidak memiliki niat membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
“Saya meminta masyarakat Maluku harus memahami pandangan Menag dengan hati, kondisi kehidupan masyarakat di Indonesia yang hidup, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat, menyamakan suara adzan. Menag hanya memberi ilustrasi yang dengan ini perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Yamin di Ambon, Kamis (24/2/2022).
Menurut Yamin, Menag memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana. Misalnya dalam kondisi permukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk, atau knalpot racing dari kendaraan bermotor, tentu itu menganggangu pendengaran.
“Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat senderana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” sebutnya.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kemenag RI pada 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Yamin menjelaskan, surat edaran itu tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara secara umum. Pengeras suara dibagi menjadi dua, yaitu pengeras suara ke dalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.
Ketentuan pemasangan dan pengunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan pengunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara kedalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau musala. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).
“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. Tidak mungkin Menag bermaksud menyamakan kedudukan adzan dengan suara anjing,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…