Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Maluku

Plt Kakanwil Agama Maluku Bilang Menag tidak Bermaksud Membandingan Suara Adzan

Editor by Editor
02/25/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Kanwil

Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik.

RELATED POSTS

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, mengaku, Menag tidak memiliki niat membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Saya meminta masyarakat Maluku harus memahami pandangan Menag dengan hati, kondisi kehidupan masyarakat di Indonesia yang hidup, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat, menyamakan suara adzan. Menag hanya memberi ilustrasi yang dengan ini perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Yamin di Ambon, Kamis (24/2/2022).

Menurut Yamin, Menag memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana. Misalnya dalam kondisi permukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk, atau knalpot racing dari kendaraan bermotor, tentu itu menganggangu pendengaran.

“Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat senderana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Kemenag RI pada 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Yamin menjelaskan, surat edaran itu tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara secara umum. Pengeras suara dibagi menjadi dua, yaitu pengeras suara ke dalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketentuan pemasangan dan pengunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan pengunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara kedalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau musala. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. Tidak mungkin Menag bermaksud menyamakan kedudukan adzan dengan suara anjing,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kakanwil Kemenag MalukuMenag RIPengeras Suara Masjid
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar
Headline

Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar

04/21/2026
Upah Pekerja Proyek Sanitasi di Banda Belum Dibayarkan
Headline

Upah Pekerja Proyek Sanitasi di Banda Belum Dibayarkan

04/21/2026
KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa
Maluku

KM.Putra Crish Kandas di Benjina, Tim SAR Selamatkan 13 Anak & Balita dan Puluhan Penumpang Dewasa

04/16/2026
Next Post
Oknum Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Istrinya

Oknum Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Istrinya

Musorprov XI KONI Maluku akan Dibuka Ketua Umum Pusat

Musorprov XI KONI Maluku akan Dibuka Ketua Umum Pusat

Recommended Stories

Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Diamankan Polda Maluku

Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Diamankan Polda Maluku

02/04/2023
Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru Bakal Disidangkan

04/26/2022
Satu Bandar Judi Togel Online di Leihitu Ditangkap Polisi

Satu Bandar Judi Togel Online di Leihitu Ditangkap Polisi

11/12/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In