Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Maluku

Plt Kakanwil Agama Maluku Bilang Menag tidak Bermaksud Membandingan Suara Adzan

Editor by Editor
02/25/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Kanwil

Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, H. Yamin, mengaku, Menag tidak memiliki niat membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Saya meminta masyarakat Maluku harus memahami pandangan Menag dengan hati, kondisi kehidupan masyarakat di Indonesia yang hidup, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat, menyamakan suara adzan. Menag hanya memberi ilustrasi yang dengan ini perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Yamin di Ambon, Kamis (24/2/2022).

Menurut Yamin, Menag memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana. Misalnya dalam kondisi permukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk, atau knalpot racing dari kendaraan bermotor, tentu itu menganggangu pendengaran.

“Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat senderana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Kemenag RI pada 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Yamin menjelaskan, surat edaran itu tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara secara umum. Pengeras suara dibagi menjadi dua, yaitu pengeras suara ke dalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketentuan pemasangan dan pengunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan pengunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara kedalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau musala. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat dan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. Tidak mungkin Menag bermaksud menyamakan kedudukan adzan dengan suara anjing,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Kakanwil Kemenag MalukuMenag RIPengeras Suara Masjid
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate
Headline

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

09/18/2025
Next Post
Oknum Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Istrinya

Oknum Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Istrinya

Musorprov XI KONI Maluku akan Dibuka Ketua Umum Pusat

Musorprov XI KONI Maluku akan Dibuka Ketua Umum Pusat

Recommended Stories

Komnas HAM Perwakilan Maluku

Komnas HAM Maluku Prihatin dengan Kasus Perkosaan Anak di Aru

08/26/2022
MTQ Provinsi Dibuka, Spirit Kerukunan Umat Beragama Dari Bumi “Duan Lolat” Tanimbar

MTQ Provinsi Dibuka, Spirit Kerukunan Umat Beragama Dari Bumi “Duan Lolat” Tanimbar

03/24/2022
Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura

Kodam Pattimura: Pemecatan Henz dari Prasis Secata Sesuai Ketentuan Hukum

04/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In