Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Kakek Cabul di Leihibar Terancam Penjara 15 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Seorang kakek yang diduga mencabuli bocah lima tahun di sebuah desa di kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kakek 66 tahun berinisial HS alias TK, itu mencabuli korban saat sedang bermain di pantai pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT. Perbuatan bejatnya terlihat oleh seorang wanita, warga setempat.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Kamis (4/8/2022).

Tersangka, kata Mido, mengakui perbuatannya mencabuli korban. Kejadian itu berawal saat HS hendak buang hajat. Ia kemudian melihat korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.

BACA JUGA: Cabuli Anak Enam Tahun Pria Bejat di Leihitu Barat Ini Ditangkap Polisi

HS alias TK, 66 tahun, tersangka kasus pencabulan. Kini diamankan di Polresta Ambon. (Foto: Polresta Ambon)

Melihat korban, gairah HS diduga memuncak. Ia kemudian turun dari atas talud sambil mengambil dua buah batu. Batu itu diberikan ke korban sambil mencabuli bocah lima tahun itu.

Usai mencabuli, HS menyuruh korban pulang karena dirinya akan buang hajat di kawasan tersebut.

Aksi kakek HS dipergok seorang wanita yang saat itu berada di lokasi tersebut. Wanita itu memarahi HS karena sudah mencabuli korban. Tak terima dimarahin, HS naik pitam dan melempari saksi dengan batu.

“Saksi berteriak dan langsung berjalan ke rumah keluarga korban menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal tersebut keluarga tidak terima dan melaporkan pelaku ke kantor Polresta Ambon guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024