Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kakek Cabul di Leihibar Terancam Penjara 15 Tahun

Editor by Editor
08/04/2022
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Seorang kakek yang diduga mencabuli bocah lima tahun di sebuah desa di kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

RELATED POSTS

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

Kakek 66 tahun berinisial HS alias TK, itu mencabuli korban saat sedang bermain di pantai pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIT. Perbuatan bejatnya terlihat oleh seorang wanita, warga setempat.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik kepada AmbonKita.com, Kamis (4/8/2022).

Tersangka, kata Mido, mengakui perbuatannya mencabuli korban. Kejadian itu berawal saat HS hendak buang hajat. Ia kemudian melihat korban sedang bermain sambil mencari dan memegang batu.

BACA JUGA: Cabuli Anak Enam Tahun Pria Bejat di Leihitu Barat Ini Ditangkap Polisi

Pencabulan
HS alias TK, 66 tahun, tersangka kasus pencabulan. Kini diamankan di Polresta Ambon. (Foto: Polresta Ambon)

Melihat korban, gairah HS diduga memuncak. Ia kemudian turun dari atas talud sambil mengambil dua buah batu. Batu itu diberikan ke korban sambil mencabuli bocah lima tahun itu.

Usai mencabuli, HS menyuruh korban pulang karena dirinya akan buang hajat di kawasan tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Aksi kakek HS dipergok seorang wanita yang saat itu berada di lokasi tersebut. Wanita itu memarahi HS karena sudah mencabuli korban. Tak terima dimarahin, HS naik pitam dan melempari saksi dengan batu.

“Saksi berteriak dan langsung berjalan ke rumah keluarga korban menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal tersebut keluarga tidak terima dan melaporkan pelaku ke kantor Polresta Ambon guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKabupaten Maluku TengahKasat ReskrimLeihitu BaratPencabulanPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
Ambonku

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

06/13/2026
Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Ambonku

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

06/13/2026
Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Next Post
Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

Ratusan Item Kosmetik Ilegal Senilai Rp 170 Juta Ditemukan BPOM Ambon

kasipenkum

Kades Fatlabata Tersangka Korupsi Dana Desa

Recommended Stories

Jelang Nataru, Kapolda Maluku Ikut Rapat Antisipasi Lonjakan Covid-19

Jelang Nataru, Kapolda Maluku Ikut Rapat Antisipasi Lonjakan Covid-19

11/26/2021
Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

06/13/2022
Ansor Maluku Gelar Pelatihan Pendampingan UMKM

Ansor Maluku Gelar Pelatihan Pendampingan UMKM

11/12/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In