Kantor PUPR dan PTSP Kota Ambon Kembali Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan

18 May 2022, 08:59
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas PUPR di jalan Jan Paays dan PTSP di lingkungan Balai Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan sejak pagi tadi, KPK kembali terlihat mengeluarkan empat tas koper besar diduga berisi dokumen barang bukti, hasil temuan.

Proses penggeledahan di Kantor PTSP Ambon berakhir sekira pukul 14.30 WIT. Ruangan Bidang Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya disegel, kini telah dicabut.

KPK
Dua ruangan bidang penanaman modal, PTSP Kota Ambon yang sempat disegel kini telah dicabut tim penyidik KPK usai melakukan penggeledahan pada Rabu (18/5/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Tadi mereka keluar membawa sebuah tas koper. Mereka menggunakan lima unit mobil,” kata salah satu pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada wartawan.

Terpisah, di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tim penyidik KPK juga terlihat keluar membawa tiga buah tas koper berukuran besar. Tim keluar sekira pukul 16.19 WIT.

BACA JUGA: KPK Sita Catatan Aliran Sejumlah Uang dan Bukti Alat Elektronik di Pemkot Ambon

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengaku dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, pihaknya menemukan catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja tersangka Wali kota Ambon; Ruang kerja Sekretariat Wali kota Ambon; Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain Pemkot Ambon, pada Jumat (13/5/2022) sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon. Hasilnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

“Berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *