AMBONKITA.COM,- Tim ekspedisi rupiah berdaulat di wilayah provinsi Maluku dilepas menggunakan KRI dr. Wahidin Sudirohusodo milik TNI Angkatan Laut.
Pelepasan yang berlangsung di atas dermaga Lantamal IX di Tawiri, Kota Ambon, Jumat (1/9/2023), ini mendapat apresiasi dari Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
Irjen Latif berharap ekspedisi rupiah berdaulat ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya peran rupiah dalam sejarah bangsa.
“Rupiah bukan hanya sekadar sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga menjadi simbol kedaulatan negara yang patut kita hormati,” harapnya.
BACA JUGA: Sindikat Pencurian di Kapal Pelni Diungkap Polsek KPYS Ambon
Kapolda juga telah memerintahkan Polres dan Polsek yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk membackup keamanan dan membantu sepenuhnya kelancaran kegiatan tersebut bersama TNI dan instansi terkait.
Untuk diketahui, tim ekspedisi rupiah berdaulat berasal dari Bank Indonesia Pusat. Ekspedisi rupiah berdaulat di wilayah Maluku menggunakan KRI dr. Wahidin Sudirohusodo milik TNI Angkatan Laut.
Turut hadir dalam pelepasan itu yakni Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Danlantamal IX Birgjen TNI (Mar) Said Latuconsina, dan sejumlah pejabat lainnya.
Saat acara pelepasan, Forkopimda Maluku dan pejabat lainnya mengecek kondisi geladak dan anjungan KRI dr. Wahidin Sudirohusodo.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…