AMBONKITA.COM,– Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan akan memproses hukum oknum anggota Brimob, Bripda MS, terduga pelaku insiden kekerasan di kota Tual tanpa kompromi.
Penegasan ini disampaikan Irjen Dadang saat menjenguk korban NKT, 15 Tahun yang dirujuk dari Tual ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr. J. Latumeten, Kota Ambon, Senin (23/2/2026).
NKT sendiri merupakan korban insiden kekerasan di Tual yang dilakukan Bripda MS, anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku. Ia terjatuh setelah menabrak sepeda motor Arianto Tawakal, adiknya sendiri. Anak 14 tahun ini meninggal dunia karena diduga dipukul pelaku menggunakan helm baja.
Kehadiran Dadang menjenguk korban bersama keluarganya tidak sendiri. Ia didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis. Kedatangan Dadang sekaligus ingin memastikan seluruh kebutuhan pengobatan korban terpenuhi secara optimal.
Dalam kunjungannya, Dadang juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ungkap mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.
Pada kesempatan itu, Dadang juga menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini mengaku proses pidana tengah berjalan. Ia bahkan telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk selalu memahami batas kewenangan dalam bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Dadang memastikan bahwa pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau kondisi kesehatan korban serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.
Kapolda juga menegaskan komitmen membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban agar seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










