AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) mengusut kasus pembakaran kantor KPU Malra yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa sore (12/3/2024).
Kantor KPU Malra yang terbakar kemarin berhasil dipadamkan oleh personel Polres Malra dan Satuan Brimob Polda Maluku menggunakan air dan tabung APAR.
Meski berhasil dipadamkan, kebakaran tersebut menyebabkan satu unit printer, kursi, AC dan plafon pada ruang belakang kantor KPU Malra hangus terbakar.
Pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekira pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
BACA JUGA:Â Oknum Guru SMA di Ambon Setubuhi Siswinya hingga Hamil
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor KPU. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Pembakaran kantor KPU Malra tersebut sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Ia secara tegas telah memerintahkan Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapapun orang yang terlibat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kapolda, tegas.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidak puasan hasil penghitungan suara DPRD Prov/Kab/kota meningkat khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
“Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” pintanya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini kembali mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan, dan jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post