AMBONKITA.COM,- LI alias E, oknum guru SMA di Kota Ambon, ditangkap polisi. Ia diduga kerap menyetubuhi siswinya sendiri hingga berbadan dua (hamil).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengungkapkan, oknum guru ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresreskrim Polresta Ambon mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Terduga pelaku sudah ditangkap kemarin (Senin, 11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIT atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Luhukay kepada AmbonKita.com, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA:Â OKP Cipayung Apresiasi, Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai
Kasus persetubuhan anak ini diketahui telah berlangsung sejak Rabu, 7 Desember 2022 lalu. Pria bejat itu memaksa korban berhubungan layaknya pasangan suami istri. Pelaku membawa korban di salah satu penginapan di kota Ambon.
Lelaki bejat ini sering meniduri korban. Hingga Oktober 2023, korban akhirnya berbadan dua. Perkara asusila ini pun terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Luhukay mengungkapkan, tersangka sudah dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post