Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Kasat Lantas Polresta Ambon Diproses Propam Polda Maluku, Diduga Buat Ujian SIM Nembak

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ganesa Sinambale Cs, diduga tidak melakukan ujian untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ganesa bersama sejumlah anak buahnya diduga menggunakan sistem nembak, alias cukup melakukan pembayaran tanpa melalui prosedural pengujian SIM dengan cara praktek.

Atas tindakan penyalahgunaan prosedur tersebut Propam Mabes Polri dan Polda Maluku kemudian menciumnya. Mereka lalu melakukan pemeriksaan kepada Ganesa Cs. Lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp 6 juta di ruangan pendaftaran pembuatan SIM.

“Jangan kita samakan dengan kasus OTT-OTT lainnya. Kemarin itu Mabes Polri menerima informasi, sehingga mereka masuk. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan ada prosedur yang salah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan di Lapangan Letkol Pol CHR Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (3/1/2022).

Kesalahan prosedur yang dilakukan Satlantas Polresta Ambon yaitu terkait pengurusan SIM. Di mana, mereka tidak melaksanakan ujian SIM sebagaimana prosedur yang ditentukan.

“Kalau orang mengurus SIM, seharusnya mereka mengikuti ujian. Tetapi ini tidak dilakukan. Itulah yang menjadi kesalahan. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ada uang yang diambil. Uang itu tidak diambil di ruang Kasat, tapi di ruang pendaftaran SIM. Jumlahnya kurang lebih 6 juta rupiah,” ungkapnya.

Uang tunai jutaan rupiah yang ditemukan dalam karton bekas tersebut diakui milik masyarakat yang melakukan pengurusan SIM.

“Uang itu berasal dari masyarakat yang melakukan pengurusan SIM. Jadi kesalahan prosedurnya adalah dia tidak mengikuti ujian SIM,” tambahnya.

Atas kejadian itu, juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM untuk tidak main nembak, namun mengikuti ujian.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar jangan main tembak, tetapi mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual itu mengaku saat ini kasus tersebut sudah diserahkan Propam Mabes Polri untuk ditangani Propam Polda Maluku.

“Saat ini Kasat Lantas bersama beberapa anggota sudah dibebas tugaskan sambil diperiksa Propam. Mereka tidak ditahan,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024