AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menerima barang bukti dan tersangka Abdullah Rumain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol Pp) Kabupaten SBT.
Proses tahap II terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium petugas Satpol Pp SBT tahun 2020 itu berlangsung Senin (6/2/2023).
“Benar sudah dilakukan tahap II kemarin (tersangka Abdullah Rumain). JPU terima dari Polres SBT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Â Operasi Keselamatan Salawaku 2023 Resmi Digelar di Maluku
Berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium anggota Satpol Pp SBT tidak dibayarkan selama 2 bulan. Yaitu pada November dan Desember 2020. Total anggarannya sebesar Rp 952 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum, Tersangka Abdullah Rumain, kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post