Categories: AmbonkuHeadlineMaluku

KASN Restui, Pansel Sekda Maluku Dibentuk

Share

AMBONKITA.COM,- Seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku segera dimulai. Panitia Seleksi (Pansel) telah dibentuk. Ini setelah mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, yang dikonfirmasi via selulernya, Jumat (22/7/2022).

Menurut Jasmono, pelaksanaan seleksi telah dipersiapkan. Termasuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Seleksi terbuka jabatan Sekda Maluku, berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah maupun Edaran Menpan RB nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah pada masa pandemi covid-19.

“Dan persiapannya sudah dilakukan. Pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Sekda telah mendapatkan Rekomendasi KASN dan akan dilaksanakan oleh Pansel yang telah dibentuk oleh bapak Gubernur Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Lantas siapa saja yang ditunjuk Gubernur Maluku masuk dalam Pansel tersebut, kata Jasmono, akan disampaikan saat pengumuman seleksi.

“Untuk tim akan diinformasikan pada saat pengumuman seleksi dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Maluku Apresiasi KPU RI

Ia mengaku tahapan seleksi Sekda diawali dengan pengumuman pelaksanaan seleksi yang akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Selanjutnya seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, seleksi kompetensi managerial, sosial kultural dan kompetensi teknis serta tahapan wawancara akhir.

Terkait dengan masa jabatan penjabat saat ini, kata dia, akan berakhir disaat Sekda definitif hasil seleksi terpilih dilantik.

“Masa jabatan penjabat berakhir sampai dilantiknya Sekda definitif, karena perpanjangan masa jabatan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penjabat Sekda Maluku saat ini Sadali Ie. Ia menggantikan Kasrul Selang yang diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo nomor 58/N tahun 2021 tertanggal 10 Desember 2021.

Sejak saat diberhentikan, hingga kini Pemprov Maluku belum memiliki Sekda definitif. Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka sejak 19 Januari 2022 berdasarkan SK Gubernur Maluku No. 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 Sadali Ie ditunjuk sebagai penjabat setelah menjalankan tugas harian (Plh), pasca dinonaktifkan Kasrul Selang pada 19 Juli 2021.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024