AMBONKITA.COM,- Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku sejajaran, agar menjadikan peristiwa OTT KPK terhadap mantan Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasipidsusnya Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai cambuk untuk introspeksi diri.
Perintah tersebut disampaikan Burhanudin saat melakukan kunjungan virtual yang dihadiri seluruh personel Korps Adhyaksa di Indonesia pada Senin (20/11/2023).
Kepala Kejati Maluku, Agoes S. Prasetyo, dan seluruh jajarannya turut hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Merawat kepercayaan publik dengan konsistensi menegakan integritas dan dedikasi (Moral Value)” ini.
Dalam paparannya, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan beberapa hal yang menjadi kekhawatiran (concern). Pertama yaitu mengenai urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia mengatakan sampai saat ini Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik menurut Lembaga Survei Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mencapai 75,1% merujuk dari survey Indikator Politik Indonesia. “Hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan,” kata Burhanudin melalui siaran pers yang diterima AmbonKita.com.
Menurut Burhanudin, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah dari kerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya oleh seluruh insan Adhyaksa. Olehnya itu, pencapaian ini jangan sampai membuat jajaran Kejaksaan menjadi jumawa dan lengah. Tapi sebaliknya perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.
BACA JUGA: Satu Terdakwa Korupsi Dana Desa Tial Dihukum Penjara 2 Tahun
Dewasa ini, tambah Burhanudin, makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap institusi Kejaksaan. Salah satunya mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.
Ia menekankan sudah sepatutnya integritas menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa. Hal tersebut juga harus dijadikan sebagai sebuah habit (kebiasaan).
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini (Bondowoso) sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” tegasnya.
Secara tegas, Burhanudin mengaku tidak akan segan memberikan sanksi administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela. Lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.
Ia juga menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Oleh karenanya, Burhanudin telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mengingat, kewenangan Kejaksaan sangatlah besar maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab. Yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post