DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan KTP Elektronik (e-KTP).
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, usai rapat bersama pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Selasa (19/11/2024).
Rapat yang digelar bersama mitra kerja Komisi I ini terkait masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
- Sempat Hilang saat Menyelam, Penyelam Tradisional Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Saparua
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
Dari sejumlah data yang dilaporkan Dinas Dukcapil Maluku, terdapat kurang lebih 1800 e-KTP yang belum diselesaikan.
“Kami memberikan himbauan kepada PLH Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud,” kata Solihin kepada wartawan.
DPRD saat rapat berlangsung meminta Dinas Dukcapil Maluku agar dapat memberikan surat resmi kepada instansi terkait di 11 kabupaten/kota untuk merespon persoalan e-KTP yang masih tertunda di kalangan masyarakat.
“DPRD juga mendesak kepada Pemda dalam hal ini dinas terkait secepatnya menyelesaikan persoalan e-KTP mengingat pesta demokrasi akan dilaksanakan beberapa hari ke depan,” pintanya.
DPRD juga menghimbau masyarakat yang belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK) untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang agar bisa mendapatkan surat keterangan domisili kependudukan atau tempat tinggal.
Editor: Husen Toisuta








