AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Buru, Ramli Umasugi, masih berkutat pada rencana gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Agenda gelar perkara direncanakan setelah penyidik memeriksa dua saksi ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada akhir Maret 2022 lalu. Mereka yang telah dimintai keterangannya adalah ahli Bahasa dan Pidana.
Setelah dua saksi ahli dari Unpatti Ambon diperiksa, janji dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com, mengaku pihaknya belum melakukan gelar perkara. Ia mengatakan pihaknya masih menyiapkan bahan untuk dilakukan gelar perkara.
“Bahan gelar sedang kita siapkan,” kata Andri membalasan pesan whatsaap AmbonKita.com, Senin (18/4/2022).
Lantas kapan pastinya gelar perkara akan dilakukan, perwira tiga melati di pundaknya itu belum dapat memastikannya.
“Masih kita atur jadwalnya,” tambah Andri singkat.
Baca juga:Â Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya. Ia melaporkan Bupati Buru, Ramli Umasugi, yang diduga telah mengeluarkan kata makian.
Peristiwa itu terjadi di ruang publik yaitu Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (28/12/2020) lalu. Karena merasa telah dipermalukan, perbuatan tidak menyenangkan itu lalu dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Merasa tidak puas, korban kembali melaporkannya ke Polda Maluku.
Kasus itu sendiri saat ini sudah berada di tahap penyidikan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post