AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Mereka yang dijadikan Tersangka masing-masing berinisial HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Haya Tahun 2016-2022; MIT, mantan Bendahara Tahun 2017-2018; Dan RL, mantan Bendahara Tahun 2019.
Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019
“Hari ini Tim Penyidik Kejari Malteng Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Tahun 2017, 2018, dan 2019,” kata Junita Sahetapy, Kasi Pidsus Kejari Malteng.
Tiga Tersangka disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Sedangkan Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan yang dilakukan tim penyidik, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1.950.574.421,78 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen).
“Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama dua puluh (20) hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post