AMBONKITA.COM- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 53 miliar di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Maluku resmi dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Informasi dari pak Kasi Dik bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi alkes di Poltekkes sudah dihentikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (12/10/2021).
Penghentian kasus dilakukan setelah tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melakukan pengecekan. Hasilnya, terungkap keterlambatan pengadaan alkes tahun 2016 – 2017 itu sudah dilakukan pembayaran.
Selain itu, juru bicara Kejati Maluku ini mengaku dari hasil penyelidikan terungkap seluruh alkes tersebut sudah difungsikan dan dirasakan manfaatnya.
“Hasil penyelidikan juga terungkap bahwa seluruh alkes telah difungsikan dan bermanfaat. Sehingga tidak ditemukan adanya penyimpangan serta kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Menyoal penanganan kasus korupsi lainnya yang masih diselidiki atau sudah tahap penyidikan di Kejati Maluku, Wahyudi mengatakan masih tetap berjalan.
“Rata-rata kasus yang ditangani itu tinggal menunggu hasil audit saja untuk diambil langkah selanjutnya. Diantaranya perkara dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT. Kalwedo tahun anggaran 2016 dan 2017,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini dilaporkan secara resmi oleh Koalisi Anti Korupsi Nasional (KAKN). Laporan ke Kejati Maluku dilakukan 2018 lalu.
Discussion about this post