KAKN mengungkapkan modus korupsi yang diduga di markup oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Di mana, rekanan disinyalir tidak mengikuti prosedur pengadaan seperti yang diatur dalam kontrak kerja. Yaitu Perpres No. 4 tahun 2015 maupun Surat Edaran PPSDM dan LKPP No. 3 tahun 2015, yang mensyaratkan pengadaan barang diharuskan melalui e-KATALOG.
Perbuatan rekanan itu, diduga diamini pihak Panitia Pokja ULP. Padahal, tindakan rekanan itu merupakan bagian dari perbuatan maladministrasi yang beresiko korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil investigasi KAKN menemukan adanya indikasi terjadinya markup yang sejumlah buktinya berhasil dikantongi, salah satunya adalah alkes yang dibeli antara April-Oktober tahun 2016.
Dalam rentang waktu itu, banyak item kebutuhan alkes tidak terpenuhi. Belum lagi sejumlah barang yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.
Penulis: Husen Toisuta












