AMBONKITA.COM,- Kecelakaan lalulintas yang menewaskan almarhum Faris Rumanama di kawasan Jalan Baru Stain, Desa Batu Merah, kota Ambon Minggu (4/9/2022) lalu, terus diselidiki oleh tim penyidik unit kecelakaan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Hingga kini, kasus yang dilaporkan keluarga pada dua hari setelah kejadian atau pada Selasa (6/9/2022), polisi memeriksa sebanyak 14 orang saksi.
“Masih dalam penyelidikan, sampai saat ini sudah 14 orang saksi yang berada di tempat kejadian telah diperiksa,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada ambonkita.com, Jumat (30/9/2022).
Selain belasan saksi telah dimintai keterangan, tim penyidik juga sudah mengamankan rekaman CCTV Alfamidi dan Toko Mebel.
“Penyidik juga sudah mengamankan 1 unit motor milik korban dan 1 unit mobil. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (pihak bengkel dan diler),” jelasnya.
BACA JUGA:Â Dalami Laka Lantas di Jalan Baru Stain Ambon, Ini Langkah Polisi
BACA JUGA:Â Polri tidak Boleh Salah Tangkap dan Tahan Orang, Kapolda: Kalau Itu Terjadi Pada Dirimu Bagaimana?
Moyo mengungkapkan, dari pemeriksaan belasan orang saksi, tidak ada satu pun yang melihat langsung lakalantas tersebut. Beberapa diantaranya hanya mendengar bunyi dan saat mendekat, almarhum sudah terkapar.
“Kalau keterangan saksi ahli dalam hal ini pihak bengkel yang mengecek kondisi kendaraan, belum mengetahui apakah lakalantas ini termasuk tunggal atau karena diakibatkan oleh pengguna jalan lain,” jelasnya.
Menyoal terkait mobil merah yang dicurigai pihak keluarga korban sebagai pelaku, mantan Wakapolsek Leihitu ini mengaku tidak memiliki tanda-tanda kerusakan akibat tabrakan.
“Sedangkan bukti CCTV yang kami ambil juga dari Alfamidi maupun Perumahan Pesona tidak merekam sampai ke tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, keterangan para saksi yang berada di TKP juga tidak mengetahui secara pasti kalau almarhum terjatuh akibat ditabrak atau karena jatuh sendiri.
Discussion about this post