AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang telah di tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), diselesaikan di luar Pengadilan.
Penyelesaian perkara di luar Pengadilan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice. Ini terjadi setelah kedua pihak berperkara yakni korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa syarat.
Penghentian perkara tersebut dilaksanakan melalui usulan Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (18/3/2024).
Selanjutnya dilakukan ekspos perkara oleh Kajari KKT bersama Tim Penuntut Umum Kejari KKT yang disaksikan secara daring oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, maupun secara luring oleh Wakajati Maluku, I Gde Ngurah Sriada, dengan jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
BACA JUGA:Â Kapolda Kunjungi Jamaah Masjid Darul Hasanah, Titip Pesan Kamtibmas
Terdakwa dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE ini berinisial AB alias Abe. Ia didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP, karena mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.
“Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Setelah tahap II, Tim JPU melakukan mediasi untuk mendamaikan Terdakwa dan Korban yang bertempat di kantor Kejari KKT. Mediasi damai disaksikan oleh keluarga Terdakwa dan Korban, tokoh masyarakat maupun penyidik.
“Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya,” katanya.
Dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut, tim Penuntut Umum kemudian mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan tersebut disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
“Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post