Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kasus Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu, PN Ambon Vonis Suriyanto Penjara 14 Tahun

Editor by Editor
09/21/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Suriyanto alias Anto, pemilik 305,15 gram narkotika jenis sabu-sabu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/9/2023).

RELATED POSTS

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Terdakwa kasus narkotika ini divonis Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp8 miliar.

Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Undang – Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 48 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu ke Tual Digagalkan Polisi

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menuntaskan persoalan narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, belum pernah dihukum sebelumnya, dan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa Suriyanto ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Penginapan Kembar, Dusun Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Saat penangkapan, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya sabu-sabu.

Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli langsung di kota Batam. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh terdakwa dengan membeli 20 gram. Ia lolos dari Batam hingga ke Kota Tual.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comNarkotikaPN AmbonPolresta AmbonSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Next Post
Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa

Prabowo Resmi Didukung Demokrat: Seluruh Jiwa Raga Saya untuk Bangsa

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

Recommended Stories

DPRD Maluku Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Sekretariat Dewan dan Pers

DPRD Maluku Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Sekretariat Dewan dan Pers

03/05/2026
Warga Wayame Antusias Terima Beras Bulog, Bantuan Khusus Pandemi

Warga Wayame Antusias Terima Beras Bulog, Bantuan Khusus Pandemi

09/19/2020
Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

Banyak Konflik di Maluku Berawal dari Ketidakjelasan Status Kepemilikan Tanah

03/11/2026

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In