AMBONKITA.COM,- Kebakaran hebat melanda wilayah permukiman padat penduduk di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (9/12/2022).
Pantauan AmbonKita.com, ratusan unit kios dan lapak pedagang serta rumah warga ludes terbakar.
Lokasi kebakaran terlihat mulai dari samping Wijaya II Hotel merembet ke bibir sungai. Api kemudian meluas membakar kios dan lapak pedagang yang berjejer di bantaran sungai.
Kios-kios dan lapak pedagang yang berjejer di bantaran sungai mulai dari depan kantor Lurah Rijali hingga bank Mandiri ludes terbakar. Hanya beberapa terlihat selamat pada ujung jembatan bantaran sungai. Kios dan lapak pedagang yang berdiri di atas jembatan Mardika-Batu Merah pun ludes terbakar. Warga mengaku mulai melihat api sejak pukul 03.30 WIT.
Petugas pemadam kebakaran kota Ambon dibantu warga masih terlihat berusaha menjinakan api yang nyaris membakar ruko dan lapak pedagang di belakang kantor bank Mandiri.
BACA JUGA: Gempa Berkekuatan 3,0 SR Guncang Ambon, BMKG: Akibat Sesar Lokal
Belum diketahui apakah ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun 2 unit mobil ambulance polisi tampak bolak-balik keluar dari area kebakaran.
Hingga kini penyebab kebakaran belum diketahui. Dan hingga pukul 08.00 WIT, petugas pemadam kebakaran masih terus berusaha menjinakan api yang terlihat masih menyala.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…