Categories: Hukum Kriminal

Keberatan BNNP Maluku Ditolak, Pekan Depan Sidang Perbuatan Melawan Hukum

Share

AMBONKITA.COM,- Permohonan keberatan atau eksepsi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku selaku tergugat terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ditolak Majelis Hakim yang diketuai Kristina Tetelepta.

Penolakan tersebut menandakan sidang dugaan PMH yang digugat Erna Magdalena Manuputty, tetap berlanjut untuk pembuktian pokok perkara.

Vebriano Lesnussa, kuasa hukum penggugat Erna Magdalena Manuputty, mengungkapkan, pengajuan eksepsi oleh BNNP Maluku selaku tergugat karena menurut mereka seharusnya perkara PMH diadili di pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pihak pemerintah. Hanya saja, pertimbangan majelis hakim lain.

Menurut pendapat majelis hakim, tambah Vebriano, perkara ini sudah berkaitan dengan hal sengketa keperdataan. Ini berkaitan dengan hak kepemilikan dari barang bukti yang disita BNN, sehingga menjadi kewenangan pengadilan Negeri Ambon untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.

“Kemarin tergugat BNNP Maluku eksepsi soal itu (kewenangan mengadili oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Ambon), namun telah diputuskan majelis hakim diagenda putusan sela tadi, bahwa hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, sehingga perkara ini tetap dilanjutkan untuk pembuktian pokok perkara,” kata Vebriano di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/1/2022).

Ditolaknya eksepsi tergugat yang adalah BNNP Maluku, maka kata Vebriano, perkara dengan gugatan PMH tersebut akan berlanjut untuk sidang pekan depan.

“Jadi untuk sidang pokok perkara tetap jalan, nantinya minggu depan,” jelasnya.

Ia mengaku terhadap gugatan yang diajukan terdapat beberapa item, yakni rumah, sertifikat, dokumen-dokumen lain milik penggugat yang telah disita BNN. Hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat untuk melakukan upaya hukum di pengadilan Negeri Ambon.

“Dasar kami itu karena aset-aset klien kami telah disita BNN, kalau soal pidana narkoba dan TPPU adik klien kami itu tidak ada kaitan dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga: BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024