Categories: Hukum KriminalMaluku

BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Share

AMBONKITA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku digugat oleh Erna Magdalena Manuputty. Sidang perdana gugatan rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (28/10/2021).

Gugatan dilakukan melalui tim kuasa hukumnya, Edward Diaz dan Vembriano Lesnussa. Sebab, BNN Maluku diduga telah menyita aset rumah penggugat secara sepihak.

“Hari ini sidang perdana dimulai,” kata Edward Diaz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon.

BNN Maluku dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyita aset yang bukan milik tersangka narkotika. Tersangka sendiri merupakan adik kandung penggugat yaitu Michael Gleen Manuputty.

Diaz mengaku terdapat puluhan item milik penggugat yang disita BNN Maluku. Padahal, item-item yang disita itu merupakan hasil keringat dari penggugat dan suaminya Albert, warga Negara Belanda.

Kliennya, kata Diaz, sebelumnya bekerja sebagai pramugari Pelita Air Service sejak 1986 hingga 2006. Setelah berhenti sebagai pramugari, kliennya bersama adiknya membuka bisnis fashion dengan pasaran di Gorontalo dan beberapa kota lainnya.

Pada tahun 2012, Erna Magdalena Manuputty, kliennya ini kemudian menikah dengan Alberth warga Belanda yang berprofesi sebagai pengusaha penyewaan alat-alat berat di negaranya.

Selain itu, kliennya juga memiliki rumah dengan beberapa kamar yang disewanya kepada para imigran dari Polandia.

Pendapatan penggugat dan suaminya dari usaha penyewaan kamar perbulan diperkirakan mencapai 2.700 hingga 3.000 Euro.

Setelah itu, kliennya bersama sang suami memutuskan untuk menjual salah satu alat berat milik mereka. Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian dibawa secara cash ke Indonesia. Tidak hanya itu, kliennya dan suaminya juga bersepakat menjual beberapa harta milik mereka.

Selanjutnya, kata Diaz, pada 2011 mereka bersepakat membeli tanah di kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Mereka kemudian mulai membangun rumah sejak 2016.

Bahwa dalam menjalankan usaha dan hasil usaha yang didapat penggugat dan suaminya, kata Diaz, sama sekali tidak pernah melibatkan adik penggugat, Michael Gleen Manuputty. Adik penggugat ini disangkakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.

Diaz mengatakan, BNN Maluku selaku tergugat digugat dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara. Sebab, selaku penguasa negara, mereka dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad), yakni penyegelan dan penyitaan harta benda dan dokumen-dokumen milik penggugat yang berada di kediaman penggugat. Penyitaan sepihak dilakukan oleh BNN Maluku pada 21 Agustus 2021.

Harta benda penggugat yang disita BNN Maluku berjumlah 33 item. Terdiri dari sertifikat-sertifikat tanah, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, bukti penyetoran tunai ke bank, sejumlah uang baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing, serta dokumen berharga lainnya.

Bahwa alasan penyitaan yang dilakukan tergugat terhadap puluhan asset milik penggugat lantaran mereka menyangka apa yang dimiliki penggugat merupakan bentuk pencucian uang (Money Laundry) dari kejahatan narkotika yang dilakukan adiknya Michael Gleen Manuputty.

Penyitaan yang dilakukan BNN Maluku, lanjut Diaz, bertentangan dengan pasal 75 undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Di mana mengisyaratkan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, maka penyidik memberitahukannya kepada PPATK. Namun nyatanya itu tidak dilakukan oleh tergugat. Dan apa yang dilakukan tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Pada bagian akhir gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan, menyatakan bahwa apa yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan penyitaan yang dilakukan tergugat adalah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua Asset milik penggugat yang disita tergugat dari penggugat.

Terkait persoalan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN provinsi Maluku. Humas BNN Maluku, Mouren, yang dihubungi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya belum merespon. Pesan singkat yang dilayangkan melalui aplikasi Whatsaap-nya juga belum dibalas.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024