AMBONKITA.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus dugaan kejahatan perbankan pada Kantor Pusat PT BPR Modern Express Ambon.
Kelima tersangka, karyawan Bank Modern Express Ambon tersebut sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak Kamis (19/10/2023) lalu. Mereka berinsial VCS, JS, WDE, FHT, AGP dan DFS.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun, mengatakan, keenam tersangka ditahan setelah dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Film Aku Rindu, Kapolda Dorong Sineas Muda Angkat Cerita Inspiratif dari Maluku
Keenam tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 KUH Pidana.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No. Sprint-1678/Q.1.10/Eku.2/10/2023 dan nomor Sprint-1684/Q.1.10/Eku.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
“Penahanan kepada para tersangka terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon,” kata Ali Toatubun membalas pesan WA media ini pada Senin (23/10/2023).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post