Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kejari Malteng Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Editor by Editor
09/25/2023
Reading Time: 2 mins read
0
kasus dana bos

Tiga tersangka (rompi biru) kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, saat akan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (25/9/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah setempat.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Tiga tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum yaitu Azkam Tuasikal (AT), mantan Kadis Pendidikan, Oktavianus Noya (ON), mantan Manager Dana BOS, dan Munaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

“Penyidik Kejari Malteng yang dipimpin Junita Sahetapy (Kasi Pidsus Kejari Malteng) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 yang bertempat di ruang tahap II kantor Kejari Malteng hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Para tersangka, kata Wahyudi, dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan 2 kegiatan tahun 2020-2021. Diantaranya BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan tahun 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah, serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Ia mengaku terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejari Malteng telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. “Dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dan berkas penyidikan pada Jumat (22/9/2023) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Akibat perbuatan tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp3.993.000.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Setelah diserahkan melalui proses tahap II, ketiga tersangka akan kembali ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung tanggal 25 September 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.

“Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas Pendidikan MaltengKejari MaltengKorupsi Dana BosRutan Klas IIA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Next Post
Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan untuk Habib Luthfi : Beliau Selalu Utamakan Kerukunan

Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan untuk Habib Luthfi : Beliau Selalu Utamakan Kerukunan

Kapolda Minta Polantas Wujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Lancar di Maluku

Kapolda Minta Polantas Wujudkan Lalu Lintas yang Aman dan Lancar di Maluku

Recommended Stories

Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

02/23/2023
Gerhana Matahari Total akan Terlihat di Pulau Kisar, 11 Daerah Lain Terpantau Sebagian

Gerhana Matahari Total akan Terlihat di Pulau Kisar, 11 Daerah Lain Terpantau Sebagian

04/15/2023
Pelayanan SKCK Online Hindari Pungli dan Hemat Waktu

Pelayanan SKCK Online Hindari Pungli dan Hemat Waktu

06/21/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In