AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah setempat.
Tiga tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum yaitu Azkam Tuasikal (AT), mantan Kadis Pendidikan, Oktavianus Noya (ON), mantan Manager Dana BOS, dan Munaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.
“Penyidik Kejari Malteng yang dipimpin Junita Sahetapy (Kasi Pidsus Kejari Malteng) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2020-2022 yang bertempat di ruang tahap II kantor Kejari Malteng hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Senin (25/9/2023).
BACA JUGA:Â Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah
Para tersangka, kata Wahyudi, dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan 2 kegiatan tahun 2020-2021. Diantaranya BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan tahun 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah, serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Ia mengaku terhadap para tersangka dinilai oleh tim penyidik Kejari Malteng telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. “Dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dan berkas penyidikan pada Jumat (22/9/2023) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
“Akibat perbuatan tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp3.993.000.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Setelah diserahkan melalui proses tahap II, ketiga tersangka akan kembali ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung tanggal 25 September 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon.
“Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post